Selama pendirian pasar modren itu tidak dekat dengan pasar tradisional, akan kita keluarkan izinnya. Namun jika ada pedagang yang keberatan jelas tidak kita berikan izin,” ucap Bupati OKU Timur, H Herman Deru, SH, MM ketika meninjau 208 lapak los pasar tradisional Martapura, Rabu (24/2).
Sebanyak 208 lapak los pasar tradisional Martapura ini dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2009 dengan alokasi dana Rp 715 juta di atas lahan seluas 4.180 M2.
Herman Deru menyebutkan, keberadaan pasar tradisional tidak bisa dilepaskan dari kehidupan perekonomian masyarakat, mengingat di pasar ini terjadinya interaksi antara pedagang dan pembeli yang ramai dikunjungi semua lapisan masyarakat. “Bagaimana pun juga keberadaan pasar tradisional merupakan bagian dari gerak perekonomian masyarakat,” paparanya.
Deru meminta pedagang untuk bersaing secara sehat, sebab jika tidak pasar tradisional bukan tidak mungkin akan lenyap beralih menjadi pasar modren. “Kita tidak bisa melarang tumbuhnya pasar modren, namun pasar tradisional juga harus dipertahankan,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Timur, Ir H Thabroni Noer menyebutkan sejauh ini baru empat pasar modren yang mengantongi izin usaha dari Pemkab.
Yang sudah ada izinnya itu Indomaret tiga unit di Martapura dan satu lagi di Belitang, sedangkan yang lain belum mengajukan perizinan,” tandasnya. sripo
No comments:
Post a Comment