Keberadaan pasar modern sejenis Indomaret dan sebagainya akan diperketat perizinannya oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Hal ini di maksudkan untuk menjaga kelangsungan pasar tradisional yang sudah ada sejak lama.
"Selama pendirian pasar modern itu tidak dekat dengan pasar tradisional akan tetap kita keluarkan izinnya.Namun jika ada pedagang yang keberatan jelas tidak akan kita berikan izin," ucap Bupati OKU Timur H Herman Deru, SH,MM ketika meninjau langsung 208 lapak lospasar tradisional Martapura,Rabu (24/2).
Herman Deru menyebutkan, keberadaan pasar tradisional tidak bisa dilepaskan dari kehidupan perekonomian masyarakat mengingat di pasar ini terjadinya interaksi antara pedagang dan pembeli yang ramai dikunjungi semua lapisan masyarakat.
“Bagaimanapun juga keberadaan pasar tradisional merupakan bagian dari gerak perekonomian masyarakat,” paparanya.
Lebih lanjut dia tetap meminta para pedagang untuk bersaing secara sehat sebab jika tidak pasar tradisional bukan tidak mungkin akan lenyap beralih menjadi pasar modren.
“Kita juga tidak bisa juga melarang tumbuhnya pasar modren. Selagi itu dianggap tidak akan mematikan pasar tradisional dan letaknya laik, tetap akan kita dukung,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Kadisprindag) OKU Timur Ir H Thabroni Noer ketika dikonfirmasi menyebutkan dari sekian banyaknya pasar modren yang tumbuh di OKU Timur baru empat diantaranya yang sudah mengantongi izin usaha dari Pemerintah Daerah sedangkan sisanya belum berizin.
“Yang sudah ada izin itu Indomaret sebanyak tiga di Martapura dan satu lagi di Belitang, sedangkan yang lain belum ada izin,” imbuhnya.
Peresmian 208 lapak lospasar tradisional Martapura yang dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp 715 juta terletak diatas lahan 4.180 meter persegi.Sripo
No comments:
Post a Comment