BAGI warga masyarakat Kabupaten OKU Timur yang membutuhkan bantuan perlindungan hukum, tidak perlu pusing lagi. Pasalnya Pemkab OKU Timur menyediakan bantuan hukum gratis. “Pemkab bekerjasama dengan Advokat Edison Dahlan SH dan rekan, dan telah menandatangani MoU,” kata Edison Dahlan SH, Selasa (4/5).
Menurutnya, kerjasama bantuan hukum gratis yang digagas Bupati OKU Timur, H Herman Deru itu, tidak lain untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang tersandung dengan perkara hukum.
“Bagi masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi nomor ponsel 08153886616 atau datang ke Bagian Hukum Pemkab OKU Timur dengan membawa kelengkapan berkas yang diperlukan,” katanya.
Sementara itu Bupati OKU Timur, H Herman Deru, SH, MM ketika dihubungi menjelaskan, bantuan hukum bagi warga kurang mampu itu sudah menjadi program kerjanya, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan khusus bagi warga yang tersandung masalah hukum baik dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Warga tidak perlu lagi menyewa pengacara jika ada kasus yang harus diselesaikan di tingkat pengadilan. Karena Pemkab OKUT sudah menyediakan, dengan catatan yang bersangkutan benar-benar warga OKU Timur yang dibuktikan dengan kartu identitas diri, dan berasal dari keluarga kurang mampu,” ucap Herman Deru. sripo
No comments:
Post a Comment