Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU Timur dari sektor retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), kedepan akan terus dioptimalkan. Salah satunya dengan cara memungut biaya parkir secara insidentil pada acara keramaian.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU Timur, H Syafri Pringga Yudha, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Drs Napoleon di Martapura, Minggu (21/11/2010) menegaskan, langkah ini diambil tidak lain untuk mendongkrak PAD dari sektor retribusi parkir.
“Jika selama ini kita telah memungut retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kedepan hal yang sama juga akan kita terapkan disegala acara keramaian seperti konser atau pasar malam,” jelasnya.
Disebutkannya, dasar pemungutan retribusi parkir yang dilakukan Dishub mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir Kendaraan Bermotor dan Perda No 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Mengenai lokasi parkir sebelumnya sudah ditetapkan dengan keputusan Bupati Kabupaten OKU Timur No 32 Tahun 2010,” tambahnya.
Dia merinci berdasarkan SK Bupati OKU Timur itu setidaknya ada 13 titik yang menjadi kawajiban bagi pengendara dikenakan biaya parkir dengan lokasi tujuh titik di dalam Kota Martapura, meliputi disepanjang ruas jalan R.A. Kartini, Jalan A Gani, halaman stasiun kereta api Martapura, halaman Kantor Pos, halaman samping Koramil, ruas jalan Kol Burlian dan Jalan Sudirman atau taman kota.
Sedangkan sisanya enam titik lagi berada di Kota Gumawang Kecamatan Belitang yakni halaman RSUD Gumawang, eks terminal pasar Gumawang, depan Bank Sum-sel, Jalan Pasar baru, Jalan Mawar dan halaman RS Charitas Belitang.
“Besaran biaya jasa parkir yang dikenakan bagi pengemudi Rp 1.000 per kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment