Kamis (27/1) hari ini, lahan hutan register A13 seluas 8.434 hektare yang dikelola PT Hutan Musi Persada (MHP) Unit 1 Martapura Kabupaten OKU Timur, dijaga ketat oleh aparat.
Pantauan di lapangan, Rabu (26/1), aparat gabungan dari Kodim 0403/OKU dan Polres OKU Timur berjaga-jaga di sekitar lokasi pintu masuk lahan MHP dekat pintu perlintasan kereta api (KA) Sungai Tuha Martapura. Aparat siaga dengan mendidirkan tenda.
Sementara itu warga yang sebelumnya melaksanakan aktivitas di lahan MHP dengan membersihkan lahan untuk menanam karet, dalam dua hari terakhir tidak terlihat lagi.
“Investigasi tim satgas Pemkab OKU Timur dan tim gabungan Polres dibackup Polda dan TNI beberapa waktu lalu. Hasilnya jelas lahan itu harus dikembalikan kepada negara dan kembali
difungsikan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP John Mangundap.
Untuk kelancaran eksekusi mengembalikan lahan yang dirambah warga itu kepada negera, pihaknya menyiapkan tim gabungan beranggotakan lebih kurang 700 personil.
Ketua Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan MHP Blok 1 Martapura, Drs Idrus Musa MM menegaskan, pelaksanaan eksekusi lahan MHP yang dijarah oknum masyarakat, teknisnya dilakukan aparat dari Polda Sumsel bersama Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sumatera dan Dishutbun Sumsel.
Kawasan HTI Blok 1 Martapurta yang dikelola PT MHP seluas 9.000 hektare, di mana 8.434 hektare di antaranya dikelola PT MHP dengan ditanami kayu akasia.
Namun dari luas lahan yang ditanami akasia itu, sekitar 6.000 hektare telah dirambah dan dikuasai oleh oknum warga dengan menanam karet dan sawit.
No comments:
Post a Comment