Wednesday, January 12, 2011

Tarif Baru Air Bersih Resmi

Sesuai dengan rencana sebelumnya per Januari 2011 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Komering, Kabupaten OKU Timur, secara resmi memberlakukan tarif baru dengan kenaikan mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan tarif air bersih ini mendapat tanggapan beragam dari pelanggan. Ada yang mendukung namun sebagian pelanggan mengeluhkan kenaikan tarif air bersih itu.
“Kita selaku pelanggan tidak keberatan kenaikan tarif air bersih ini, tapi PDAM harusnya juga meningkatkan pelayanan kepada konsumen,” ungkap Rudi, pelanggan PDAM di Kota Martapura, Senin (10/1).
Hal senada diungkapkan Giman, yang bermukim di Desa Kotabaru. Dia berharap PDAM dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan, sebab biaya yang dikeluarkan pelanggan setiap bulan cukup besar.
Sudah seharunya PDAM mengucur selama 24 jam dan airnya tidak lagi apek dan keruh. “Kalau airnya jernih dan mengucur terus 24 jam saya rasa pelanggan lainnya setuju saja tarif dinaikkan,” tambahnya.
Berbeda halnya dengan Toni, yang mengaku sangat tidak puas dengan pelayanan yang diberikan PDAM Way Komering Martapura, dan dia merasa diberatkan dengan kenaikan tarif, sebab selama ini dia bisa mengeluarkan dana lebih dari Rp 165 ribu per bulan.
Setelah kenaikan tarif ini dirinya harus mengeluarkan dana lebih besar lagi. “Kalau bisa ditunda saja pemberlakuan tarif baru itu. Benahi dulu pelayanan baru tarif dinaikkan,” imbuhnya.
Direktur PDAM Way Komering, Yuzarni, S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan, secara umum kenaikan tarif air bersih yang mulai berlaku per 1 Januari 2011 lalu tidak mengalami kendala.
“Alhamdulilah lancar. Pelanggan memaklumi kenaikan tarif. Kita juga berusaha meningkatkan pelayanan agar ke depan tidak ada konsumen yang merasa dirugikan,” terangnya.
Yuzarni menambahan, pemberlakuan tarif baru air bersih ini  telah mendapatkan persetujuan dari bupati dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No.20 Tahun 2010 tertanggal 25 Oktober 2010 lalu.
“Besaran kenaikan tarif air bersih itu kita bagi dalam beberapa kategori naik 53 persen untuk pelanggan golongan I dan II. Sedangkan pelanggan golongan III kenaikannya 47 persen, dan pelanggan golongan IV kenaikan 50 persen,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya tarif baru tersebut, maka pelanggan golongan I yang sebelumnya setiap satu meter kubik hanya Rp 510 maka setelah kenaikan menjadi Rp 740 per meter kubik.
Pelanggan golongan II sebelumnya Rp 630 naik menjadi Rp 914 per meter kubik, golongan III sebelumnya Rp 850 per meter kubik maka ke depan naik menjadi Rp 1.254, dan golongan IV mengalami kenaikan dari Rp 2.188 menjadi Rp 3.282 setiap meter kubik.

No comments:

Post a Comment