Sosialisasi Undang-undang No.22 Tahun 2009 telah dilakukan sejak akhir Tahun 2010 lalu. Saat ini jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres OKU Timur, mulai menerapkan peringatan diikuti penindakan bagi pengendara yang melanggar peraturan lalulintas di jalan raya. Termasuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus tetap standar.
“Razia difokuskan pada kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat (nomor polisi) resmi. Selain ditilang, pengendara kendaraan bermotor diwajibkan mengganti plat nomornya menjadi plat resmi,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP ML John Mangundap melalui Kasat Lantas, AKP Sugiat AS SH MH, Kamis (17/3).
Di sela-sela menggelar razia itu, AKP Sugiat didampingi Kanit Regident Iptu Wawan Andi mengatakan, razia kali ini dikerahkan sekitar 30 anggota Satlantas dengan fokus TNKB.
“Razia ini bukan hanya menjaring TNKB tidak resmi, tetapi juga bertujuan menjaring kendaraan bodong atau selundupan dan hasil tindak kejahatan,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment