Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKU Timur bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres OKUT, Senin (21/3) secara spontan menggeledah kamar narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Martapura.
Rutan Martapura saat ini dihuni oleh 161 narapidan (Napi). Dari jumlah itu, sebanyak 16 napi lelaki dan satu napi wanita merupakan terpidana kasus narkoba. "Dari pemeriksaan kamar napi ini, tidak ditemukan indikasi para napi menyimpan narkoba atau pun sejenisnya," kata Kepala BNK OKU Timur, Drs Singariady didampingi Kasat Narkoba Polres OKUT AKP Janton Silaban.
Razia di dalam rutan yang juga melibatkan sejumlah staf BNK OKU Timur dan aparat kepolisian Polres OKUT itu, menurut Drs Singariady, bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Singariady menambahkan, masyarakat OKU Timur diminta melaporkan keluarganya yang menjadi pencandu atau pengguna narkoba kelas berat ke BNK OKUT, yang kemudian akan direkomondasi ke BNK Provinsi Sumsel untuk dibina di panti rehabilitasi narkoba tanpa biaya sesen pun alias gratis.
"Upaya ini juga dilakukan untuk menghindari para pecandu narkoba di wilayah OKU Timur dari sanksi jeratan hukum pidana penyalahgunaan narkoba," kata Singariady seraya menambahkan, ke depan pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menjalankan amanat Undang Undang yaitu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.
Kepala BNK OKU Timur berharap, peran serta orangtua dalam
mengawasi anaknya akan bahaya narkoba. "Peredaran narkoba di OKU Timur terus ditekan dan kepolisian bertekad memburu bandar dan pengedar narkoba," kata Kasat Narkoba Polrtes OKU Timur AKP Janton Silaban.
No comments:
Post a Comment