Rencananya program tersebut akan dilaksanakan mulai Agustus 2011 mendatang.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan KTP menjadi e-KTP tidak dibebani biaya alias gratis selama 100 hari sejak dimulainya program itu.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Kadincapilduk) OKUT, Herfiansyah Djarab, Selasa (31/5), mengaku masih menunggu kiriman peralatan pendukung dari pemerintah pusat.
“Perubahan dari KTP manual menjadi e-KTP yang gratis hanya berlaku selama 100 hari sejak diberlakukannya awal Agustus mendatang. Program ini yang gratis hanya sekitar 3,5 bulan saja. Selebihnya, masyarakat harus membayar biaya sesuai ketentuan." ujar Herfiansyah.
Herfiansyah berharap masyarakat dapat melakukan peralihan KTP selama dalam 3,5 bulan sejak launching pertama awal Agustus mendatang.
Menurut Herfiansyah program tersebut akan disosialisasikan mulai Juni dengan melakukan sejumlah penyuluhan terhadap masyarakat dan PNS yang bertugas di OKUT.
No comments:
Post a Comment