Hal itu diungkapkan kepala Kepala KPTSP Ir Ruzuan Efendi MM.
Adapun 13 perizinan yang sudah di limpahkan tersebut diantaranya adalah Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Usaha Industri yang mencakup tanda daftar industri dan izin perluasan industri, Izin Usaha Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Kepariwisataan, Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Izin Toko Obat, Izin Optik, Izin Apotik dan Izin Kerja Apoteker serta Asisten Apoteker.
“Baru tiga belas perizinan yang dilimpahkan. Secara bertahap kedepan seluruh perizinan akan dikeloloa oleh KPTSP. Sebelumnya, semua perizinan di kelola oleh masing-masing SKPD yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin,” katanya.
No comments:
Post a Comment