Monday, September 19, 2011

KPTSP OKU Timur Sudah Beroperasi

Kendati Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) belum diresmikan, namun sebanyak 13 perizinan sudah dilimpahkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kantor PTSP berdasarkan peraturan bupati (Perbup) OKU Timur No 27/2011 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Hal itu diungkapkan kepala Kepala KPTSP Ir Ruzuan Efendi MM.
 
Adapun 13 perizinan yang sudah di limpahkan tersebut diantaranya adalah Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Usaha Industri yang mencakup tanda daftar industri dan izin perluasan industri, Izin Usaha Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Kepariwisataan, Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Izin Toko Obat, Izin Optik, Izin Apotik dan Izin Kerja Apoteker serta Asisten Apoteker.
 
“Baru tiga belas perizinan yang dilimpahkan. Secara bertahap kedepan seluruh perizinan akan dikeloloa oleh KPTSP. Sebelumnya, semua perizinan di kelola oleh masing-masing SKPD yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin,” katanya.
 
Saat ini lanjut Ruzuan, KPTSP masih dalam tahap persiapan mulai dari administari, sarana dan prasarana hingga persiapan Sumberdaya Manusia (SDM). Untuk mekanismenya sendiri KPTSP berpegang dengan peraturan mentri dalam negeri

No comments:

Post a Comment