Friday, January 27, 2012

Kades Kartamulya Dijemput Paksa Polisi

Kepala Desa Kartamulya, Kecamatan Madangsuku I Kabupaten OKU Timur, Ahmad Basri, Senin (23/1/2012) dijemput paksa jajaran Reskrim Polres OKU Timur. Hal itu akibat dua surat panggilan sebelumnya yang dikirimkan kepadanya diabaikan.
Ahmad Basri diduga telah menjual tanah warga seluas 490 hektare (ha) kepada PT Gula Nusantara Sukses yang beroperasi di wilayah tersebut. Jual beli tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2011.

Kades Kartamulya tersebut dilaporkan oleh warganya sendiri atas nama Malwan (42), warga Desa Kartamulya dengan nomor laporan LP-B/79/VI/201/SUMSEL/OKUT.

No comments:

Post a Comment