Ahmad Basri diduga telah menjual tanah warga seluas 490 hektare (ha) kepada PT Gula Nusantara Sukses yang beroperasi di wilayah tersebut. Jual beli tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2011.
Kades Kartamulya tersebut dilaporkan oleh warganya sendiri atas nama Malwan (42), warga Desa Kartamulya dengan nomor laporan LP-B/79/VI/201/SUMSEL/OKUT.
No comments:
Post a Comment