Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Herfiansyah Djaraf, Senin (7/5/2012).
Menurut Herfiansyah, pembuatan e-KTP tahap awal memang sudah habis sejak Tanggal 31 April 2012 lalu. Namun bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap tidak dipungut bayaran. Dan program tersebut belum ditentukan hingga kapan.
“Hingga saat ini sejak berakhirnya masa gratis 31 April lalu, belum ada petunjuk tekhnis untuk proses pembayarannya. Jadi untuk pembuatan dan perekaman saat ini tetap kita gratiskan. Dan ini belum diketahui sampai kapan,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment