Friday, July 20, 2012
Bandar Sabu di Belitang Ditangkap
Satuan narkoba Polres OKU Timur Pimpinan AKP CS Pandjaitan SH kembali menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Rahmat Hidayat (32), warga Gumawang, Kecamatan Belitang, Kamis (19/7/2012) sekitar pukul 23.00.
Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak dua paket seharga Rp 1 juta.
Selain bandar narkoba, Rahmat juga merupakan residivis yang pernah ditahan selama lima bulan akibat kasus toto gelap (togel) tahun 2005 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Martapura.
Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, Jumat (20/7), penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan ulah tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di kalangan masyarakat terutama kalangan pemuda.
Di hadapan penyidik, Rahmat mengaku melakukan transaksi dengan warga berinisial DI (DPO) yang memesan sabu-sabu sebanyak dua gram.
Tanpa menaruh curiga, sekitar pukul 22.00, Rahmat langsung membawakan pesanan DI dan melakukan transaksi.
Polisi yang sudah mencium gerak-gerik tersangka langsug melakukan penggerebekan beberapa saat setelah transaksi.
“Waktu itu DI memesan sabu-sabu. Karena kosong, saya menghubungi bandar utama berinisial RZ. Kemudian setelah dapat saya langsung membawakannya, namun saat melakukan transaksi, ternyata polisi sudah mengintai,” ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment