Tuesday, September 18, 2012

Dua Bintara Polres OKUT di-PTDH

Akibat melakukan tindakan indisipliner, dua anggota bintara Polres OKU Timur, masing-masing Briptu MA dan Bripka RHH, diberhentikan secara tidak hormat.

Meski kedua anggota bintara Polres OKU Timur tersebut tidak hadir, namun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap dilaksanakan secara in absensia, Senin (17/9/2012) kemarin.

Upacara yang digelar di halaman Mapolres OKU Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono.

Dalam sambutannya, Kristiyono menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Nomor: Kep/164/III/2012, menyatakan bahwa MA yang berpangkat Briptu terhitung 31 Maret 2012 diberhentikan tidak dengan hormat dari Satuan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan pemberhentian untuk Bripka RHH, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : Kep/236/V/2012.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kita lakukan upacara pemecatan secara in absensia. Pemecetaan ini sudah sesuai prosedur. Sebelumnya telah dilakukan sidang putusan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Anissullah M Ridha usai upacara pemecatan.

No comments:

Post a Comment