Monday, February 22, 2010

Pertemuan KPU dan Bawaslu Deadlock

JAKARTA(SI) – Perseteruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada tidak berhasil diselesaikan kemarin.

Pertemuan kedua lembaga yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tersebut berakhir deadlock. “Masih ada sedikit masalah yang mengganjal. Ada 29 daerah yang masih mengganjal antara keduanya. Belum ada jalan keluarnya. Kita minta diselesaikan dalam dua hari. Saya capai juga berunding,” kata Mendagri seusai rapat dengan Bawaslu,KPU,dan Kabareskrim di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin. Gamawan memaparkan, 29 daerah masih menjadi persoalan karena menurut KPU dari segi waktu masih bisa dilakukan proses seleksi panwas sesuai UU Penyelenggara Pemilu.

Yang menjadi masalah adalah Bawaslu sudah mengeluarkan SK Panwas sementara KPU tetap ngotot meminta SK tersebut dibatalkan. “Bawaslu bersikukuh untuk tidak ditinjau lagi. Bawaslu minta SK itu tak dibatalkan sementara KPU melihat itu tidak sesuai dengan UU karena masih ada waktu,”ungkapnya. Jika hingga dua hari ini tidak terjadi titik temu, pintu terakhirnya adalah menggunakan fatwa Mahkamah Agung (MA). Bahkan, jika tetap tidak ada kesepakatan dalam waktu yang telah disepakati, panwas pilkada akan dipilih DPRD.“Tapi,mudah-mudahan kita tak menggunakan itu,” ujarnya. Seusai pertemuan tersebut,Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tidak mau memberikan komentar. “Tanyakan sama Mendagri.

Jangan saya yang jawab. Mendagri yang jadi fasilitator,”ujarnya. Sebelumnya,Hafiz sudah mengisyaratkan bahwa pertemuan tersebut bisa deadlock. Hafiz pun mengeluhkanpolemiktersebutkarena tidak kunjung selesai.“Kita harus akui bahwa energi kita banyak terkuras oleh polemik ini,” katanya sebelum pertemuan. Sementara Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga mengeluhkan sikap KPU yang tetap bersikeras dengan sikapnya. Dia bahkan tidak menyangka pertemuan itu berakhir deadlock. Sebab, kata dia, sebenarnya Bawaslu sudah banyak mengalah dengan harapan KPU bisa menerima keputusan Bawaslu yang sudah mengeluarkan 29 SK pengangkatan panwas pilkada.

“Tiba-tiba kokKPU mengajukan angka 29 daerah itu. Kita inginnya tanda tangan, sesuai undangan Mendagri,”katanya. Sebelumnya,KPU dan Bawaslu sudah kompromi soal pembentukan panwas pilkada. Dalam kompromi itu Bawaslu setuju panwas yang diangkat sebelumnya dibatalkan dan akan diangkat menjadi tenaga profesional. Adapun SK pengangkatan panwas pilkada di beberapa daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir setelah 9 Agustus 2010 akan dibatalkan. Melalui keputusan ini, sedikitnya ada 46 daerah yang belum memiliki panwas.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan,panwas pilkada yang SK pelantikannya dibatalkan oleh Bawaslu akan diangkat menjadi tenaga profesional dalam pilkada di daerah yang bersangkutan.Pembentukan tenaga profesional tersebut dimungkinkan dalam Undang-Undang Pilkada.“Ini merupakan solusi yang tepat menyelesaikan polemik antara Bawaslu dan KPU soal penetapan panwas di daerah,” kata Mendagri dalam sebuah kesempatan di Padang, Sumatra Barat,kemarin.

Pengangkatan panwas yang dibatalkan menjadi tenaga profesional telah disepakati kedua belah pihak karena menjadi alternatif tepat untuk menyelesaikan polemik antara KPU dan Bawaslu.Sindo


No comments:

Post a Comment