Sunday, May 9, 2010

Batas Enam Desa Belum Jelas

Permasalahan batas desa yang tidak jelas kerapkali menjadi konflik antar warga. Karena itu anggota DPRD OKU Timur yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) II meminta pihak eksekutitf segera memperjelas batas wilayah desa itu.

Hal ini terungkap dalam Paripurna DPRD OKU Timur dalam rangka membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati OKUT Priode 2005-2010. Di gedung DPRD OKU Timur, Senin (10/5).

“Setidaknya enam desa yang perbatasannya hingga kini belum jelas, yang jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menjadi konflik antara desa yang bertetangga itu,” ungkap Fenus Antonius, selaku juru bicara Pansus dua yang menyampaikan hasil kerja pansus dua.

Dikatakan, enam desa bertetangga yang perlu segera dituntaskan masalah batas desanya itu meliputi Desa Sriguna, Kecamatan Belitang Mulya dengan Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III. Menyusul batas Desa Pengandonan dan Desa Tekorejo Kecamatan Buay Madang Timur.

Batas Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dengan Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Perbatasan Desa Nusamaju dan Desa Karyamaju Kecamatan Belitang III. Desa Tumijaya, Kecamatan Jayapura dengan Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang dan batas Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura dengan Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.

“Selain masalah batas desa yang perlu diperjelas juga masih adanya temuan di kalangan aparat desa banyak yang belum paham dengan keberadaan Perda yang mengatur tentang desa-desa pemekaran itu,” imbuhnya.

Pansus dua ini menilai program pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) diupayakan pelaksanaannya dapat dipertangungjawabkan.

No comments:

Post a Comment