Monday, May 10, 2010

Jalan Protokol Steril Atibut Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) OKU Timur akhirnya memutuskan tiga lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga atau atribut kampanye calon bupati dan wakil bupati OKU Timur yang akan berlangsung 5 Juni 2010 mendatang.

Ketika dibincangi wartawan disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pemasangan alat peraga kampanye, yang dihadiri anggota KPUD, Timses kedua pasangan calon HDC dan SALMAN, Kesbanglinmas dan Sat Pol PP OKUT, Senin (10/5).

Ketua Panwaslu OKU Timur Hartono menyebutkan, hasil rakor kali ini memutuskan tiga kesepakatan larangan dipasang alat peraga kampanye yakni taman Kota Martapura, sepanjang Jalan Merdeka, sekitar lingungan tempat ibadah dan di sekitar lingkungan gedung pendidikan atau sekolah dan gedung pasilitas milik pemerintah lainnya.

“Jika ada tanda gambar yang terpasang di titik yang telah dilarang itu, petugas Sat Pol PP siap menurunkannya,” ungkap Hartono.

Lebih lanjut dia mengharapkan kedua tim sukses pasangan calon untuk mengindahkan larangan tersebut. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan Pemilukada di OKU Timur yang lebih bermartabat.

“Pasanglah alat peraga itu dengan cara tertib sehingga tidak merusak keindahan kota,” harapnya.

Dia menyebutkan jika memasang alat peraga digedung milik swasta harus ada izin dari pemilik gedung itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 77 ayat 7 yakni memasang alat peraga di lokasi gedung milik swasta harus seizin pemilik gedung.

Sementara itu menurut anggota KPUD OKUT, Eko Purniawan, SPd yang juga sebagai ketua Pokja Kampanye menegaskan, sesuai dengan tahapan Pemilukada yang telah disusun. Jadwal masa kampanye akan dilakukan
tanggal 19 Mei sampai dengan 1 Juni 2010.

”Lokasi kampanye terbuka telah ditetapkan tiga lokasi yakni lapangan bola Tebat Sari Kelurahan Dusun Martapura, lapangan Sido Makmur dan lapangan Trimoharjo,” katanya.

No comments:

Post a Comment