Pemilik kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) sebaiknya mencopot plat kendaraan (nomor polisi) yang tidak standar.
Bila tetap memakai plat tidak standar, maka sanksinya dikenakan denda Rp 500 ribu, sesuai ketentuan Undang Undang No.22 Tahun 2009 pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
.
“Saat ini petugas masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan plat yang tidak sesuai dengan standar,” kata Kapolres OKU Timur melalui Kasat Lantas AKP Sugiat AS SH di Martapura, Rabu (23/2).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dengan peringatan bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi plat kendaraannya.
“Petugas baru sebatas mengingatkan agar pemilik kendaraan mengganti plat sesuai standar, plat yang dikeluarkan oleh Samsat,” kata AKP Sugiat.
Plat yang sesuai standar adalah berukuran 25 Cm x 10,5 Cm untuk roda dua (motor) dan 39 Cm x 13,5 Cm untuk roda empat (mobil).
Selain itu plat yang asli terdapat logo dan tulisan Ditlantas Polri. “Kemudian angkanya dicetak timbul, dan setiap angka terdapat jarak dengan seri plat,” jelas AKP Sugiat.
Sementara itu untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) akan diberlakukan aturan yang ketat agar kendaraan dinas menggunakan plat standar. Hal ini diungkapkan Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU Timur, Mulyanto SH.
Dia mengingatkan seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk memasang atau menggunakan plat sesuai dengan standar.
“Jika sosialisasi telah kita lakukan dan tetap saja masih ada kendaraan dinas yang tidak menggunakan plat sesuai standar, maka kita bekerjasama dengan Sat Lantas Polres OKU Timur akan melakukan penindakan,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment