Wednesday, February 9, 2011

Upah Karyawan wajib UMP

Dua usaha di Kabupaten OKU Timur diingatkan kembali agar memberikan upah yang layak bagi karyawan dan para buruh mereka. Minimal upahnya sama dengan Upah inimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP).

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, HM Yamin di Martapura, Rabu (9/2) menegaskan, besaran upah bagi tenaga kerja pada tahun 2011 sebesar Rp 1.048.440 per bulan.
Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibanding dengan upah pada tahun 2010 lalu yang hanya Rp 974.000 per bulan.
“Besaran upah tahun 2011 tersebut berdasarkan surat edaran Bupati OKU Timur Nomor : 560/70/KPTS/Disnakertrans/I/2011, yang  menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumel Nomor :
890/KTPS/Disnakertrans/2010 pada 4 Januari 2011 tentang Upah  Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut menurutnya, memuat diantaranya UMSP  pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 1.300.000 per bulan. Sektor listrik, gas dan air Rp 1.154.000. Untuk upah disektor bangunan Rp 1.750.000 per bulan.
Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan tanah dan jasa Rp 1.155.000  per bulan. Sedangkan untuk upah di sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan  perorangan Rp 1.154.000 per bulan.
“Surat edaran itu telah kita layangkan pada 70 perusahaan yang tersebar di Kabupaten OKU Timur,” katanya.
Ia berharap agar pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya. Jika tidak pemerintah daerah dapat saja memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment