Anggota DPRD OKU Timur menyetujui 16 Rancangan Peraturan Dareah (Raperda) dari 20 Raperda yang diajukan eksekutif. Sementara 4 Raperda lainnya ditunda dewan, dengan alasan dapat diajukan kembali pada masa mendatang.
Tinggal empat Raperda lagi ditunda pembahasannya. Banyak faktor yang melandasinya, antara lain faktor waktu yang kurang tepat untuk diterapkannya Raperda itu.
Kami menyebutnya bukan ditolak tapi ditunda. Bisa saja dalam masa persidangan berikutnya Raperda itu diajukan kembali untuk dibahas dewan,” kata Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson SIP MM, Kamis (31/3).
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD OKU Timur, HA Syarnubi SP MM mengatakan, tidak disahkannya empat Raperda itu salah satunya ketidakhadiran pimpinan instansi mitra kerja, baik Pansus I maupun Pansus II.
“Saat Raperda itu kita bahas, pimpinan instansi bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakilkan. Sementara wakil yang datang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga Raperda itu kita tunda pengesahannya,” katanya.
Bupati OKU Timur, H Herman Deru SH MM mengaku tidak kecewa dengan penundaan pengesahan empat Raperda itu. “Tidak ada persoalan, karena hanya soal waktu saja untuk penerapan Raperda itu belum tepat,” ucap Deru.
Keempat Raperda yang ditunda pengesahannya oleh dewan itu adalah, Raperda tentang perubahan atas Perda 38/2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sat Pol PP, tentang penyertaan modal daerah ke
dalam modal saham PDAM Way Komering, dan Raperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sementara Raperda yang disetujui di antaranya, tentang pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan tentang retribusi terminal.
No comments:
Post a Comment