Sunday, March 11, 2012

Tiga PNS Pemkab OKU Timur Terancam Diberhentikan

Sedikitnya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terancam mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian.

Sanksi berat ketiga pegawai tersebut disebabkan karena faktor kedisiplinan.

Demikian diungkapkan kepala Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Sopuan Thabroni, kepada Sripoku.com, Minggu (11/3/2012).

Menurut Sopuan, inspektorat saat ini melakukan pengawasan ekstra terhadap PNS sesuai dengan PP No 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru keluar.

“Ini baru memasuki bulan ketiga tahun 2012. Dari hasil pemantauan kita, ada tiga PNS yang melakukan indisipliner dan terancam mendapatkan sanksi berat. Ketiga pegawai tersebut berasal dari Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas PU Bina Marga,” ujar Sopuan.

No comments:

Post a Comment