Hingga September 2012, enam perbankan yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur belum melakukan perpanjangan izin gangguan (HO) kepada bagian perekonomian Setda OKU Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Perekonomian, diketahui baru enam perbankan yang mengurus perizinan yakni empat perbankan melakukan perpanjangan dan dua perbankan lainnya dalam mengajukan.
Sementara enam perbankan lainnya masing-masing Bank Syariah Mandiri (BSM) yang jatuh tempo pada bulan Juni, Bank Pundi jatuh tempo bulan September, BPR jatuh tempo pada bulan Oktober, Bank CIMB Niaga, jatuh tempo pada Oktober, dan Bank Mandiri, hingga saat ini belum melakukan perpanjangan perizinan.
“Bulan ini kita akan melakukan monitoring ke lapangan untuk menyampaikan kepada pihak perbankan terkait perpanjangan HO yang telah habis,” ungkap Kabag Perekonomian Setda OKU Timur, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM melalui Kasubag Produksi Daerah I Gina Fitria Sari,
No comments:
Post a Comment