Saturday, March 13, 2010

11 Tempat Hiburan Diizinkan Jual Mikol

PALEMBANG – Pemkot Palembang memberikan izin kepada pemilik tempat hiburan untuk mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol (mikol).


Setidaknya ada 11 tempat hiburan yang diperbolehkan untuk mengedarkan mikol. Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Yustianus mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan secara ketat, pihaknya sementara waktu mengeluarkan izin peredaran dan penjualan mikol untuk 11 lokasi,di antaranya Hotel Karisma,Horison, Inul Vista, Nav, Happy Puppy, Lotus.

”Kita tentu saja tidak langsung serta merta mengeluarkan izin ini. Sebab, pemilik tempat hiburan yang dinyatakan boleh menjual miras tersebut harus benar-benar mengajukan izin secara resmi. Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 tentang Peredaran dan Penjualan Mikol,” tegasYustianus kemarin. Mengenai peredaran di hotel berbintang 3, 4, dan 5, kata Yustianus, tidak diwajibkan mengusulkan izin ke Disperindagkop Palembang.

Pasalnya, mereka sudah memiliki standar hotel yang telah diseleksi PHRI Sumsel. ”Catatan kita baru Hotel Horizon yang telah memiliki izin dari kita. Sedangkan,sisanya belum mendapatkan laporan lebih lanjut,” tegas dia. Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,yaitu mulai lingkungan masyarakat, tidak berada di sekitar rumah ibadah,tidak di sekitar sekolah, serta sudah memiliki izin tempat hiburan.

Dia menegaskan tidak akan sembarangan mengeluarkan izin untuk penjualan mikol di lokasi hiburan.Mengenai labelisasi mikol,Yustianus menjelaskan, saat ini terus digencarkan untuk membatasi sekaligus mengawasi peredarannya di Palembang.Apabila ada yang tidak menggunakan label,berarti produk tersebut tidak memiliki izin distributor resmi. Pihaknya bersama aparat terkait segera menariknya dari penjualan.

”Jika tak berlabel, mikol akan ditarik dari peredaran karena dianggap tidak memiliki izin distributor resmi yang ada di Palembang. Dengan adanya label ini, kita jadi tahu kalau mikol yang masuk ke Palembang sudah terdaftar atau belum.Ini memudahkan pengawasan peredaran mikol di tempattempat yang diperbolehkan untuk penjualan mikol, yakni di kafe, hotel, dan tempat hiburan,” paparnya.

Mengenai tingkat konsumsi mikol di Palembang,menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol (APMB) Sumsel MS Halim, konsumsi mikol di Sumsel saat ini hampir menyamai Jakarta. ”Jika diperingkat, Sumsel berada di urutan kelima setelah Bali, Jakarta, Medan, dan Surabaya. Sebab, saat ini Sumsel,khususnya Palembang, sudah termasuk kota metropolis.

Pembangunan hotel, kafe,atau restoran sebagai tempattempat legal penjualan mikol juga cukup pesat,”jelasnya. Dia mengungkapkan, tingkat konsumsi mikol golongan A jenis bir yang memiliki kadar alkohol 5–10% cukup tinggi.Terbukti,selama satu tahun, konsumsi mikol jenis bir dan minuman karbonasi beralkohol dan sejenisnya menembus angka 10.607.920 botol.

Sementara, konsumsi mikol golongan B, seperti red wine, dengan kadar alkohol 5–20% mencapai 1.148.730 botol per tahun.Kemudian,mikol golongan C,seperti brandy,vodka, dengan kadar alkohol 20–55% mencapai 450.780 botol per tahun. Survei ini hanya dilakukan di tempat-tempat penjualan mikol legal.“ Survei ini tidak termasuk untuk orang-orang yang membeli mikol lokal di tempat yang ilegal.

Untuk itu,guna mengawasi peredaran mikol di Sumsel,khususnya Palembang, APMB bersama Pemkot Palembang mulai tahun depan menerapkan label hologram pada setiap mikol. Jika tidak, mikol tersebut akan ditarik dari peredaran karena dianggap tidak memiliki izin dari distributor resmi di Palembang,” paparnya.

Dengan adanya label ini,lanjut dia, akan lebih mudah mengawasi mikol yang masuk ke Palembang karena sudah melalui proses pendaftaran. ”Ini memudahkan pengawasan peredaran mikol di tempattempat yang diperbolehkan untuk penjualan mikol di kafe,hotel,dan tempat hiburan.

Kita ingin penjualan mikol terpantau sehingga bisa diketahui perkembangannya,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kabid PPNS Satpol PP Mardawi menegaskan tetap melakukan penertiban penjualan mikol di masyarakat. Mikol tidak boleh dijual di pinggir jalan dan di lingkungan tempat tinggal.

“Mikol tidak boleh dijual bebas, walaupun nanti sudah memakai label.Hanya tempat-tempat tertentu, seperti hotel atau kafe yang diizinkan. Dalam Perda 11/2006 tentang Mikol, pengawasan juga diberlakukan untuk konsumen dengan usia d iatas 21 tahun. Yang jelas,sedapat mungkin harus dihindari, khususnya generasi muda, karena selain bisa memicu tindakan kriminal,juga berbahaya bagi kesehatan,”tegasnya.Sindo

No comments:

Post a Comment