Friday, March 5, 2010

Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Bakal calon (Balon) kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang akan bakal bertarung pada Pemilukada OKU Timur 5 Juni 2010 mendatang, diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Timur, Nardianto SS, Jumat(5/3), berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap calon kepala daerah wajib menyampaikan laporan kekayaan kepada KPUD saat pencalonan.
"Syarat LHKPN itu wajib bagi calon yang baru maupun calon Incumbent,” tegasnya.
Dijelaskannya pengisian LHKPN bagi yang belum pernah mengisi akan diberikan form model A, dan yang sudah pernah akan diberikan form model B yang kedua formulit tersebut dikeluarkan langsung oleh KPK.
“Di Kabupaten OKU Timur hingga saat ini dua pasangan balonbup OKU Timur yang telah mengambil formulir LHKPN yaitu pasangan incumbent Herman Deru-Cholid Mawardi (HDC) dan pasangan Marsyal Rustam Wahab-Rustaman (Salman).
Mengenai batas waktu penyerahan LHKPN sesuai dengan jadual tahapan Pemilukada, perbaikan berkas pendaftaran balonbup yakni berakhir tanggal 27 Maret 2010 mendatang.
“Batas akhir penyerahan formulir LHKPN ini bersamaan dengan berakhirnya jadual tahapan perbaikan berkas pencalonan pasangan balonbup,” imbuhnya.
Sementara itu Balon Bupati OKU Timur incumbent H Herman Deru,SH,MM ketika dikonfrimasi menegaskan, mengaku siap dengan kebijakan penyampaian pelaporan hak kekayakan itu ke KPK sebab sebagai pasangan incumbent, dirinya bersama pasangannya sudah pernah melaporkan LHKPN tersebut.
“Pada waktu mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati OKUT tahun 2005 lalu, Saya dan Pak Cholid sudah pernah menyampaikan itu,” pungkasnya.Sripo


No comments:

Post a Comment