Dalam waktu dekata Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP) OKU Timur akan melakukan razia terhadap bangunan atau lembaga usaha yang diduga belum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Razia ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan yang berlaku,” kata Kasat Pol PP OKU Timur, Mulyanto di Martapura, Minggu (27/2/2011).
Untuk melakukan razia ini pihaknya menurut Mulyanto, akan menurunkan setengah dari kekutan personil yang akan menertibkan pedagang yang tidak memiliki surat izin usaha maupun bangunan.
“Melalui kegiatan ini nantinya kita mengharapkan para pelaku usaha akan memiliki kesadaran sendiri untuk mentaati perda yang telah dibuat,” tambahnya.
Jika dalam razia ini pihaknya menemukan adanya warga atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izi SITU maupun SIUP maka akan dikenakan tindakan yang tegas.
No comments:
Post a Comment