Monday, February 28, 2011

Pol PP Tindak Tempat Usaha tak Miliki SITU

Dalam waktu dekata Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP) OKU Timur akan melakukan razia terhadap bangunan atau lembaga usaha yang  diduga belum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


“Razia ini  bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan yang berlaku,” kata Kasat Pol PP OKU Timur, Mulyanto di Martapura, Minggu (27/2/2011).

Untuk melakukan razia ini pihaknya menurut Mulyanto, akan menurunkan setengah  dari kekutan  personil yang akan  menertibkan pedagang yang tidak memiliki surat izin usaha maupun bangunan.

“Melalui kegiatan ini nantinya kita mengharapkan para pelaku usaha akan memiliki kesadaran sendiri untuk mentaati perda yang telah dibuat,” tambahnya.

Jika dalam razia ini pihaknya  menemukan adanya warga atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izi  SITU maupun SIUP  maka akan dikenakan tindakan yang tegas.

No comments:

Post a Comment