Hubungan suka sama suka tidak selalu berakhir bahagia, rupanya. Yang dialami Andrianto, 19, misalnya. Warga Desa Ganti Warno, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur (OKUT), itu baru 15 hari menikah. Namun, dia harus berurusan dengan polisi dan terancam penjara 15 tahun.
Pengantin baru tersebut ditangkap aparat Satreskrim Polres OKUT Selasa (14/6) pukul 15.00. Dia dilaporkan mantan pacarnya, sebut saja Bunga, 17, warga Gumawang, yang mengaku hamil tiga bulan.
Kasatreskrim AKP Fitriyadi Asnawi yang mewakili Kapolres OKUT AKBP Kristiyono MSi mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korbannya berada di bawah umur. ”Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” terang Fitriyadi.
Di hadapan polisi, Andrianto mengaku sudah putus dengan korban sekitar dua bulan sebelum menikahi perempuan lain. Andrianto juga mengakui, selama berpacaran dengan korban sejak Desember 2010, mereka belasan kali berhubungan intim. ”Kami melakukannya atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan,” ucapnya.
Bahkan, sebelum putus hubungan dengan korban, Andrianto mengaku pernah mengutarakan niat untuk menikahi korban. Namun, korban menolak karena tersangka hanya bekerja sebagai petani. ”Waktu itu saya melamarnya lewat SMS. Tetapi, dia menolak. Melalui SMS, dia bilang arep dipakani apa nek nikah karo kowe? Opo kowe ora isin karo wong tuwaku (mau dinafkahi apa kalau menikah denganmu? Apa kamu tidak malu kepada orang tuaku),” kisah Andrianto. Sayang, kata dia, SMS dari korban itu sudah dihapusnya.
Karena merasa tidak ada harapan untuk menikahi korban, Andrianto menikahi gadis lain setelah dua bulan putus hubungan dengan korban. ”Saya tidak menyangka bahwa dia melaporkan saya karena hamil. Saya tidak tahu itu. Dia tidak pernah cerita,” sesalnya.
No comments:
Post a Comment