Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

Tuesday, September 18, 2012

Dua Bintara Polres OKUT di-PTDH

Akibat melakukan tindakan indisipliner, dua anggota bintara Polres OKU Timur, masing-masing Briptu MA dan Bripka RHH, diberhentikan secara tidak hormat.

Meski kedua anggota bintara Polres OKU Timur tersebut tidak hadir, namun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap dilaksanakan secara in absensia, Senin (17/9/2012) kemarin.

Upacara yang digelar di halaman Mapolres OKU Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono.

Dalam sambutannya, Kristiyono menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Nomor: Kep/164/III/2012, menyatakan bahwa MA yang berpangkat Briptu terhitung 31 Maret 2012 diberhentikan tidak dengan hormat dari Satuan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan pemberhentian untuk Bripka RHH, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : Kep/236/V/2012.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kita lakukan upacara pemecatan secara in absensia. Pemecetaan ini sudah sesuai prosedur. Sebelumnya telah dilakukan sidang putusan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Anissullah M Ridha usai upacara pemecatan.

Wednesday, September 12, 2012

Mengaku Bisa Gandakan Uang (Suratno)

Kebingungan karena kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Suratno (26), warga Desa Totorejo Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, nekat mengaku bisa menggandakan uang.

Dengan bermodalkan sejumlah dupa, kembang, dan ritual lainnya, dia memproklamirkan diri mampu menggandakan uang. Akibat aksinya, dua warga masing-masing Ponira dan Sutrisno mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Merasa ditipu Suratno, kedua warga tersebut kemudian melaporkan Suratno dengan pasal penipuan ke Mapolres OKU Timur. Jajaran reskrim kemudian menangkap Suratno di kediamannya, Senin (10/9/2012) sekitar pukul 01.00 dinihari serta mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Rabu (12/9/2012), Suratno yang kebingungan usai membangun rumah karena kehabisan uang mulai melancarkan strategi dengan memproklamirkan diri bisa menggandakan uang kepada sejumlah orang yang dikenalnya yang disebarkan dari mulut ke mulut.

Beberapa rekan Suratno yang percaya dengan ungkapan Suratno kemudian memintanya untuk menggandakan uang mereka. Korban pertama Suratno adalah Ponira, warga BK 9, Kecamatan Belitang. Sekitar bulan Juni 2012 lalu, Ponira menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta yang diiming-imingi Suratno akan digandakan. Namun Suratno mengaku tidak menyebutkan kelipatannya kepada Ponira.

“Dengan membakar dupa, Suratno kemudian memberi syarat agar Ponira melaksanakan puasa mutih selama tujuh hari agar uang tersebut bisa digandakan. Satu minggu kemudian, ketika Ponira mendatangi Suratno, ternyata uang itu belum digandakan dan tersangka mengaku masih dalam proses,” ungkap Kapolres OKU timur AKBP Kristiyono Sik melalui kasat Reskrim AKP Janton Silaban.

Monday, August 6, 2012

6 Alasan Pengelola Parkir Mengganti Kendaranan Yang Hilang


1. UU Perlindungan Konsumen

Dalam pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

2. Aturan Parkir Pengelola

Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).

Berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ada satu keterangan atau alat bukti yang dapat menunjukkan keluarnya mobil Vovo Budiman sesuai prosedur.

3. Lalai

Pengelola parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang hati-hatian.

4. Pengelola Parkir Profesional

Pengelolaan parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir. Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.

5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.

6. Harga Mobil

Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.